BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Berdasarkan
keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 1 ayat 5, bahwa “Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi”, maka Ujian
Nasional merupakan suatu agenda wajib dan sudah menjadi banyak pembicaraan di
setiap tahunnya.
Kebijakan
Pemerintah mengadakan Ujian Nasional ini tentunya tidak tanpa kekurangan.
Banyak pihak yang kurang setuju dengan sisitem Ujian Nasional yang diterapkan
dalam pendidikan Indonesia. Mulai dari kecurangan kecurangan di sekolah,
kebocoran soal, suap menyuap dan lain sebagainya.
Bahkan jika kita amati, Ujan
Nasional yang agenda rutin tahunan ini memakan biyaya yang tentunya mahal dan
tidak sedikit. Banyak biyaya yang dialokasikan hanya untuk Ujian Nasional yang
pelaksanaanya hanya 4hari saja. Hal ini tentunya tidak sebanding, mengingat
biyaya yang dikeluarkan dengan waktu pelaksanaan yang hanya singkat. Selain
itu, kelulusan sisiwa juga ditentukan oleh Ujian Nasional ini. Proses belajar
yang ditempuh dalam 3 tahun hanya ditentukan oleh waktu 4 hari dirasa sangat
tidak adil.
Namun
demikian, meski banyak pihak yang menentang Ujian Nasional tidak akan dihapus
oleh pemerintah. Hal ini mengingat bahwa Ujian Nsaional bukanlah sekedar agenda
rutin pendidikan di Indonesia, namun Ujian Nasional merupakan sebuah bisinis
ekonomi besar dan masal. Bagaimana tidak, mulai dari penyusunan soal sampai
pendistribusian semuannya mengandung unsure bisnis yang menguntungkan bagi
tiap-tiap pihak yang ada di dalamnya. Belum lagi ditambah dengan bisnis jual
beli soal dan kunci jawaban akibat kebocoran soal. Hal ini tentunya menjadi
sebuah alas an mengapa Ujian Nasional tetap dipertahankan.
Bisnis dalam
Ujian Nasional inilah yang akan dibahas dan di uraikan dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Ujian
Nasional atau Bisinis?
2.
Bagaimanakah
system bisinis dalam Ujian Nasional?
3.
Sipakah
yang terlibat dalam bisnis tersebut?
C. Tujuan
1. Mengetahui apakah Ujian
Nasional itu merupakan suatu bisinis
2. Mengetahui bagaimanakah sisitem bisnis dalam Ujian Nasaional
3. Mengetahui pihak-pihak yang
terlibat dalam bisnis Ujian Nasional.
D. Manfaat Penulisan
1. Menambah wawasan dan pengetahuan
mengenai Ujian Nasional
2. Memberikan pengetahuan
mengenai bisnis dalam Ujian Nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ujian
Nasionl dan Bisnis
Berdasarkan keputusan Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan pasal 1 ayat 5, bahwa “Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi”, maka Ujian Nasional merupakan
suatu agenda wajib dan rutin yang sudah menjadi banyak pembicaraan di setiap
tahunnya. Ujian Nasional juga sebagai tolak ukur untuk menentukan nilai dan
kelulusan seorang siswa setiap tahunnya, baik tingkat SD, SMP, mauoun SMA.
Ujian Nasiolan sendiri sebenarnya
banyak pihak yang kurang sependapat dengan pelaksanaan Ujian Nasional karena
banyak pelanggaran dan ketidaksesuaian di dalm proses pelaksannan Ujian
Nasional, namun Ujian Nasional tetap berlangsung setiap tahunnya sebagai sebuah
agenda resmi dan rutin dalam bidang pendidikan. Kontroversi-kontroversi yang
terdapat dalm Ujian Nasional tidak menggoyahkan exsisitensi Ujian Nasional
sebagai sebuah agenda rutin untuk menentukan kelulusan sisiwa setiap tahunnya.
Exsisitensi Ujian Nasional sebagai
agenda tahunan itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pendidikan saja
yaitu sebagai standar kelulusan tingkat nasional, melainkan dikarenakan Ujian
Nasional adalah sebuah bisnis besar. Bagimana tidak, dalam proses pembuatan
soal sampai distribusi hingga pengoreksian terdapat bisinis yang
berkesinambuangan, dan masing masing tahap terdapat pihak-pihak tersendiri yang
menangani bisnis tersebut.
Bisnis
dalam Ujian Nasional merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan, mengingat
dana yang digelontirkan untuk Ujian Nasional cukup besar. Anggaran untuk Ujian
nasional sendiri ada yang mengatakan diambil dari APBN dan APBD, bahkan jika
dihitung-hitung hampir mencapai 1
triliun/tahun, ini merupakan jumlah yang sangat luar biasa. Seperti yang
termuat dalam harian Kompas tanggal 24
Mei 2012 “Tahun 2009 lalu, pemerintah telah menganggarkan dana Rp
572,850 miliar untuk menyukseskan pelaksanaan UN 2010 dari tingkat SD hingga
SMA/sederajat. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Ujian Akhir
Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) bagi murid SD, madrasah ibtidaiyah (MI),
serta SDLB dan Paket Kesetaraan”. Dan hal ini tentulah menggiurkan bagi
pihak –pihak yang terlibat di dalmnya.
Untuk tingkat SD misalnya, anggaran
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan UN mencapai Rp 54,6 miliar. Jumlah tersebut
ditambah biaya sosialisasi untuk pelaksanaan UN sebanyak Rp 27,6 miliar. Sementara
itu, untuk pelaksanaan UN SMP membutuhkan dana sebanyak Rp 189,6 miliar,
sedangkan SMA sebesar Rp 120,4 miliar. Dana sosialisasi yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan UN tingkat SMP hingga SMA mencapai Rp 18,8 miliar. Dana ini (Rp
18,8 miliar) sudah termasuk biaya untuk pembuatan soal, Guna memperlancar
pelaksaan UN tingkat sekolah menengah (SMP dan SMA) pemerintah juga menganggarkan
dana sebesar Rp 57,9 miliar bagi Tim Pemantau Independen (TPI). Dana-dana yang disebutkan di atas, anehnya pemerintah
tidak pernah diumumkan dan dievaluasi secara transparan oleh pemerintah. Kenapa
demikian? kemungkinan besar lebih banyak masuk kantong pribadi daripada untuk
pelaksanaan UN.
Karena
bisnis Ujian Nasional tersebut cukup menjanjiakan bagi maka sangat sulit untuk
menggoyahkan atau menghapuskan Ujian Nasional. Dan meski banyak pihak yang
tidak setuju seperti yang telah disebutkan diatas namun sangat sulit untuk
menggoyahkan exsistensi Ujian Nasional, karena Ujian Nasional bukan hanya
kepentingn pendidikan semata melainkan terselip sebuah bisnis yang lumayan di
dalamnya. Selain itu kebanyakan dana untuk Ujian Nasional justru masuk kantong
pribadi.
Keuntungan
yang diperoleh dari bisnis Ujian Nasional cukup besar dan lumayan. Selain dari
bisnis yang murni atau halal masih ditambah dengan korupsi atau penyelewengan
dana dari anggaran yang diberikan sebelumya.
Mungkin
sebagian dari anda belum menyadari bahwa Ujian Nasional merupakan lading bisnis
yang menjanjikan, namun kenyataanya sungguh mencengagkan bahwa Ujian nasional
adalah bisnis termakmur dan paling menjanjikan setiap tahun yang membuat para
pihak yang terlibat di dalamnya sangatlah senang dengan tetap exsisnya Ujian
Nasional hingga saat ini sebagai standar penentu nilai dan kelulusan
siswa/siswi.
B.
Sisitem Bisnis dalam Ujian Nasional
Seperti yang telah disinggung di
atas, bahwa Ujian Nasional bukanlah sekedar agenda tahunan pendidikan namun
merupakan bisinis tahunan yang cukup menjajikan. Dibawah ini akan mencoba saya
uraikan bagaimana bisnis yang terdapat dalam sebuah ujian nasional.
Pertama dalam proses pembuatan soal,
dalam pembuatan soal ini membutuhkan ahli yang dikhususkan untuk membuat soal
dan tentunya orang yang membuat soal ini mendapat bayaran yang menurut saya
tidak sedikit. Dalam penyusunan soal ini membutuhkan proses panjang dan banyak
pihak, mulai dari proses desain materi ujian, pengembangan soal, pengujian
sebelum diujikan, hingga tahap pencetakan. Semua proses tersebut merupakan
sebuah runtutan bisnis berkesinambuangan.
Kedua pada saat pencetakan soal
Ujian, dalam pencetakan soal ujian ini dimulai dari Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemendikbud yang kemudian diserahkan kepada perusahaan-perusahaan
percetakan pemenanag tender. Dalam proses pencetakan ini ditangani oleh
beberapa percetakan yang sudah dibagi dalam masing masing wilayah dan setiap
percetakan harus mempunyai kapasitas untuk distribusi di wilayah masing masing.
Dalam proses pencetakan soal ini tentunya percetakan akan mengambil keuntugan
dari biyaya yang disediakan. Selain itu percetakan hanya bertugas mencetak soal
saja sedangkan kertas didatangkan dari perusahaan lain yang memproduksi kertas.
Ini merupakan sebuah kerjasama bisnis yang saling menguntungkan bagi tiap-tiap
pihak. Perusaan penyedia kertas mendapat keuntungan dari penjualan kertasnya
untuk soal Ujian Nasional, sedangkan perusaan percetakan dalam bekerrja lebih
cepat dan tidak perlu susah payah mencari kertas sendiri, karena sudah ada
perusshaan yang telah menyediakan kertas.
Ketiga adalah proses pengepakan soal
dan pendistribusian, dalam proses ini tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja,
karena untuk proses pengepakan ini membutuhkan ketelitian supaya tidak terjadi
kesalahan dalam jumlah soal maupun paket pada saat Ujian nasional Berlangsung.
Para pekerja yang mengepak soal Ujian Nasional ini tentunya tidak gratis,
merupakan dibayar. Ini merupakan sebuah lapangan pekerjaan dadakan yang
lumayan. Pada tiap wilayah membutuhkan pusat-pusat pengepakan sendiri, sehingga
hal ini menimbulkan banyaknya tenaga untuk pengepakan soal tersebut. Kemudian
pada saat pendistribusian juga dibutuhkan tenaga kerja yang lumayan, walaupun
jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pada saat pengepakan. Meski demikian tetap
membutuhkan biyaya untuk upah dan uang makan bagi yang mendistribusikan soal
tersebut.
Keempat, dalam proses pencetakan
hingga pendistribusian tersebut diatas jugsa memebutuhkan pengamanan yang ketat
agar tidak terjadi kebocoran soal. Para anggota pengamanan ini harus selalu
siap dan fokus dan tidak boleh lengah. Dan para pengaman tersebut pastilah
mendapat komisi atau upah atas apa yang mereka kerjakan.
Kelima adalah pengoreksian hingga
dan pembuatan ijazah. Pada tahun 2013 ini kedua proses tersebut akan ditangan
oleh tiap-tiap provinsi. Dalam tahap pengoreksian dan pembuatan ijazah tersebut
juga tidak terlepas dari unsur bisnis. Dalam proses pembuatan ijazah ini
tentunya membutuhkan perusaan untuk menyediakan kertas dan juga percetakan
C.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam
Bisnis Ujian Nasional
1. Pembuat soal
Dalam proses
pembuatan soal ditangani oleh orang-orang tertentu yang telah ditunjuk dan
tentunya berkompeten. Untuk lebih jelasnya mengenai pihak dan proses pembuatan
soal ujian nasional berikut ini akan saya uraikan mengenai proses pembuatan soal secara menyeluruh.
Soal
CPA of Indonesia exam disusun melalui proses yang panjang, komprehensif dan
terintegrasi. Setiap proses melibatkan masukan para ahli di bidangnya agar soal
yang disusun layak untuk diujikan dan sesuai dengan tujuan CPA of Indonesia
Exam. Setiap soal disusun melalui sistim pengendalian mutu memadai yang
diterapkan secara konsisten. Proses terdiri dari (i) disain materi, (ii)
pengembangan soal ujian, (iii) pengujian soal ujian sebelum diujikan, dan (iv)
penyusunan cetak biru paket soal.
a. Desian materi ujian
Tahap
pertama dalam penyusunan soal adalah pendefinisian materi apa yang akan
diujikan. Materia yang akan diujikan dipilih dan disusun dengan memperhatikan
dan mempertimbangkan tujuan utama sertifikasi, yaitu penjaminan (sertifikasi)
oleh institusi yang kompeten, dalam hal ini adalah IAPI, atas individu yang
dinyatakan berhak menyandang sebutan Certified Public Accountant of Indonesia
(CPA) adalah seorang yang memiliki kompetensi minimum untuk memberikan
jasa-jasa tertentu, dan mampu memberikan perlindungan, kepada publik. Dengan
demikian jasa yang dapat diberikan seorang CPA, yaitu, minimal, dalam bidang
assurance, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 5
tahun 2011 serta ekspektasi pasar, haruslah berkualitas dan mengutamakan
perlindungan publik.
Tuntutan pasar dan undang-undang
nomor 5/2011 terkait dengan pemberian jasa yang bisa diberikan seorang CPA
mengharuskan seorang CPA menguasai bidang-bidang tertentu termasuk akuntansi,
auditing, perpajakan, manajemen keuangan, hukum bisnis dan berbagai bidang
lainnya sebagaimana digambarkan dalam diagram di bawah. Berdasarkan definisi
bidang yang harus dikuasai, sub-tahapan berikutnya adalah melakukan melakukan
pengelompokan bidang yang harus dikuasai menjadi 4 (empat) mata ujian. Silabus
setiap mata ujian disusun secara rinci dengan mempertimbangkan bidang yang
harus dikuasai oleh setiap individu peserta ujian dan tujuan sertifikasi. Dalam
tahapan ini telah melibatkan berbagai ahli dan referensi dari berbagai pihak
dan sumber termasuk:
·
benchmarking dengan International Federation of
Accountants (IFAC);
·
benchmarking dengan asosiasi profesi akuntan
publik negara lain;
·
praktisi
senior dan ahli di bidangnya;
·
akademisi;
·
otoritas
terkait dan relevan;
·
pengurus
IAPI;
·
perkembangan
keilmuan dan tuntutan pasar;
·
berbagai
pihak yang relevan dan kompeten
Berdasarkan masukan yang diterima,
Dewan Sertifikasi melakukan pendefinisan dan penyusunan apa yang akan diuji,
pengelompokan mata ujian dan penyusunan silabus secara rinci. Silabus yang
disusun dimintakan masukan dari berbagai pihak terutama calon pengguna jasa
CPA, yaitu para praktisi dan otoritas terkait dan relevan. Mata ujian yang akan
diujikan serta silabus yang telah disetujui oleh Dewan Sertifikasi dimintakan
pengesahan oleh Pengurus IAPI sebelum dipublikasikan dan diberlakukan. Silabus
selalu diperbaiki secara periodik dengan menerapkan pengendalian mutu yang
memadai dan proses yang konsisten dengan penyusunan. Perubahan silabus akan dan
selalu dipublikasikan di website IAPI/ cpa of Indonesia dan setiap (calon)
peserta ujian diwajibkan untuk memastikan dirinya memperoleh silabus terkini
dengan meninjau website secara regular.
b. pengembangan soal ujian
Setiap
soal disusun dengan mengacu pada silabus ujian, dan sangat mungkin memiliki
tingkat kesulitan yang berbeda untuk subyek yang sama. Soal disusun oleh tim
yang kompeten di bidangnya dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak
yang terdiri dari praktisi berpengalaman, akademisi, dan otoritas terkait dan
seluruhnya memiliki reputasi tinggi. Soal yang telah disusun dan diajukan
direview ulang oleh tim independen untuk memastikan kesesuaian dengan subyek
yang dimaksud dalam silabus, dan akurat. Review soal juga mencakup editorial
bahasa, keakuratan perhitungan matematis, penghilangan ambiguitas, kelayakan
tingkat kesulitan, kesalahan penulisan dan kriteria lainnya. Dalam proses ini
tim independen mungkin menerima, merevisi atau menolak soal yang diajukan oleh
tim penyusun.
Setiap soal yang lolos review tim
independen akan disajikan ke Dewan Sertifikasi untuk direview ulang dengan
menggunakan parameter dan kriteria yang sama yaitu kesesuaian dengan silabus,
editorial bahasa, keakuratan perhitungan matematis, penghilangan ambiguitas,
kelayakan tingkat kesulitan, kesalahan penulisan dan kriteria lainnya. Dalam
proses ini Dewan Sertifikasi mungkin menerima, merevisi atau menolak soal yang
telah direview oleh tim independen.
Setiap soal yang telah disetujui
Dewan Sertifikasi akan disimpan dalam bank soal setelah melalui proses
pengkodingan.
c. Pengujian
Soal Ujian Sebelum Diujikan
Pengujian soal yang telah disetujui
Dewan Sertifikasi akan diujikan terlebih dahulu ke peserta ujian. Hasil jawaban
soal yang masuk ke dalam kategori ini tidak dinilai dan tidak menjadi bagian
dari hasil ujian peserta. Dalam tahap ini, seluruh soal ujian yang masuk ke
dalam kategori ini akan dianalisis dengan menggunakan data statistik hasil
jawaban peserta ujian. Data statistik yang danalisis termasuk (i) tingkat
kesulitan, dan (ii) keakuratan dan distribusi jawaban peserta ujian. Hasil
pra-pengujian akan digunakan untuk perbaikan penyusunan soal atau diujikan di
periode ujian berikutnya.
2. Pencetakan soal
Delam
pensetakan soal ini tentunya yang terlibat adalah perusahaan percetakan dan
perusahaan penyedia kertas. Dalam tahap ini masing-masing percatakan yang
memenagkan tender mempunyai perusaan penyedia kertas sendiri-sendiri, dan
tentunya hal ini menambah jumlah pihak yang terlibat dalam bisnis Ujian
Nasional.
3. Pengepakan soal
Dalam tahap pengepakan ini tentunya
yang terlibat di dalam bisnis adalah para pekerja yang bertugas mengepak soal
kedalam satu pack satu pack sesuai jumlah sekolah dan jumlah kelas yang ada.
Dalam proses ini dibutuhkan ketelitian dan konsentrasi, jangan sampai ada soal
yang salah pengepakan, karena hal tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi
siswa yang akan menjalani Unian Nasional.
4. Pendistribusian
Dalam tahap pendistribusian ini
pihak yang terlibat dalam bisnis Ujian Nasional tentunya sopir dan petugas
pengamanan yang bertugas mengamankan pendistribusian. Selain itu proses
pendistribusian juga dibantu oleh aparat daerah.
Selain yang telah disebutkan di atas
masih ada sebagian pihak lain yang juga ikut menikmati bisnis Ujian Nasional
ini. Salah satunya adalah pihak yang bertugas mengamankan soal mulai dari
percetakan hingga pendistribusian ke tiap-tiap sekolah yang akan melaksanakan
Ujian Nasional, kemudian ada lagi yaitu pembuat ijazah, dalam hal ini pembuat
ijazah diserahkan pada tiap-tipa provinsi yang berarti pusat tidak ikut campur
secara keseluruhan, pemerintah pusat hanya memberikan rambu-rambu mengenai
standar pembuatan ijazah. Belum ditambah oleh oknum-oknum yang membocorkan soal
dan memperjual belikan kunci jawaban yang entah asli atau palsu, bisnis jual
beli kunci jawaban ini merupakan sebuah bisnis yang lumayan bagi oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab dan hanya memanfaatkan situasi dan kondisi yang
sedang berlangsung.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ujian
nasional merupakan sebuah agenda tahunan pendidikan di Indonesia, ujian
nasional merupakan tolak ukur kelulusan siswa-siswi baik tingkat SD, SMP,
maupun SMA serta sekaolah yang sederajad. Exsisitensi ujian nasional sebagai
palang pinti terakhir sebuah pendidikan dikarenakan di dalam Ujian Nasional
terdapat sebuah bisnis besar. Bisnis tersebut sangan menjanjikan dan
menguntungkan, karena dana yang dikucurkan pemerintah untuk Ujian Nasional
tersebut sangatlah banyak, hamper mencapai 1 triliun/tahun, jumlah ini tentu
sangat besar. Jumlah yang sebesar itu tidaklah semua digunakan dalam Ujian
Nasional, namun banyak yang masuk kantong pribadi. Besarnya jumlah alokasi danal inilah yang
menyebabkan Ujian Nasional menjadi sebuah lahan bisnis yang subur.
Dalam
Ujian Nasional, bisnis berlangsung secara berkesinambungan yang setiap tahap
terdapat pihak-pihak sendiri yang melakukan binis. Yang pertaman adalah pada
saat perancangan dan pembuatan soal, kemudian bisnis pencetakan soal, pengepakan
soal, dan selanjutnya distribusi, dan pengoreksian serta pembuatan ijazah.
Masing masing tahap tersebut telah ada pihak yang menangani bisnis di dalamnya,
dan tentunya mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan.
Sementara
itu pihak pihak yang terkait atau yang terlibat dalam Bianis ujian nasional
adalah sebagai berikut.
1. Lembaga/instansi atau orang yang
ditunjuk untuk proses perancangan serta pembuatan soal
2. Percetakan yang bertugas mencetak
soal ujian serta penyedia kertas untuk percetakan
3. Pengepak yang bertugas mengepak
tugas dalam paket-paket di setiap kelas di sekolah yangh terdapat di setiap
daerah
4. Pendistribusi yang bertugas
mendistribusikan soal
5. Keamanan yang bertugas mengamankan
serta mengawasi dari proses pencetakan soal hingga pendistribusian untuk
mencegah penditribusian soal.
6. Pengoreksi jawaban dan Pembuat
ijazah untuk siswa siswi yang telah lulus
Selain
pihak-pihak diatas masih ada lagi pihak atau oknum yang memanfaatkan situasi
dengan menjual kunci jawaban entah palsu atau asli. Jadi dalam bisnis Ujian
Nasional ini banyak sekali pihak yang ikut serta dalam bisnis tersebut yang
menikmati keuntungan dari adanya Ujian Nasional.
B.
Saran
Pendidikan
sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas anak bangsa seharusnya
dilaksanakan dengan baik tanppa ada kepentingan lain di dalamnya. Sebagai
standar kelulusan siswa dan sebagai agenda tahunan, Ujian Nasional seharusnya
bersih dari unsur bisnis, semua dilaksanakan atas dasar pengabdian kepada
Negara demi peningkatan kualitas anak bangsa, bukan kepentingan bisnis. Selain
itu dana yang telah dialokasikan untuk Ujian Nasional juga semestinya digunakan
secara maksimal untuk Ujian Nasional tanpa ada yang masuk kantong pribadi.
Daftar
Pustaka
http://www.okezone.com
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013
Surat
kabar Republika, 09 Maret 2012.
Surat
kabar Kompas, 03 Mei 2012.
Posting Komentar