keterangan

UJIAN NASIONAL SEBUAH BISNIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Berdasarkan keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 1 ayat 5, bahwa “Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi”, maka Ujian Nasional merupakan suatu agenda wajib dan sudah menjadi banyak pembicaraan di setiap tahunnya.
Kebijakan Pemerintah mengadakan Ujian Nasional ini tentunya tidak tanpa kekurangan. Banyak pihak yang kurang setuju dengan sisitem Ujian Nasional yang diterapkan dalam pendidikan Indonesia. Mulai dari kecurangan kecurangan di sekolah, kebocoran soal, suap menyuap dan lain sebagainya.
Bahkan jika kita amati, Ujan Nasional yang agenda rutin tahunan ini memakan biyaya yang tentunya mahal dan tidak sedikit. Banyak biyaya yang dialokasikan hanya untuk Ujian Nasional yang pelaksanaanya hanya 4hari saja. Hal ini tentunya tidak sebanding, mengingat biyaya yang dikeluarkan dengan waktu pelaksanaan yang hanya singkat. Selain itu, kelulusan sisiwa juga ditentukan oleh Ujian Nasional ini. Proses belajar yang ditempuh dalam 3 tahun hanya ditentukan oleh waktu 4 hari dirasa sangat tidak adil.
Namun demikian, meski banyak pihak yang menentang Ujian Nasional tidak akan dihapus oleh pemerintah. Hal ini mengingat bahwa Ujian Nsaional bukanlah sekedar agenda rutin pendidikan di Indonesia, namun Ujian Nasional merupakan sebuah bisinis ekonomi besar dan masal. Bagaimana tidak, mulai dari penyusunan soal sampai pendistribusian semuannya mengandung unsure bisnis yang menguntungkan bagi tiap-tiap pihak yang ada di dalamnya. Belum lagi ditambah dengan bisnis jual beli soal dan kunci jawaban akibat kebocoran soal. Hal ini tentunya menjadi sebuah alas an mengapa Ujian Nasional tetap dipertahankan.
Bisnis dalam Ujian Nasional inilah yang akan dibahas dan di uraikan dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Ujian Nasional atau Bisinis?
2.      Bagaimanakah system bisinis dalam Ujian Nasional?
3.      Sipakah yang terlibat dalam bisnis tersebut?
C.    Tujuan
1. Mengetahui apakah Ujian Nasional itu merupakan suatu bisinis
2. Mengetahui  bagaimanakah sisitem bisnis dalam Ujian Nasaional
3. Mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis Ujian Nasional.
D. Manfaat Penulisan
      1. Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Ujian Nasional
2. Memberikan pengetahuan mengenai bisnis dalam Ujian Nasional














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ujian Nasionl dan Bisnis
Berdasarkan keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 1 ayat 5, bahwa “Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi”, maka Ujian Nasional merupakan suatu agenda wajib dan rutin yang sudah menjadi banyak pembicaraan di setiap tahunnya. Ujian Nasional juga sebagai tolak ukur untuk menentukan nilai dan kelulusan seorang siswa setiap tahunnya, baik tingkat SD, SMP, mauoun SMA.
Ujian Nasiolan sendiri sebenarnya banyak pihak yang kurang sependapat dengan pelaksanaan Ujian Nasional karena banyak pelanggaran dan ketidaksesuaian di dalm proses pelaksannan Ujian Nasional, namun Ujian Nasional tetap berlangsung setiap tahunnya sebagai sebuah agenda resmi dan rutin dalam bidang pendidikan. Kontroversi-kontroversi yang terdapat dalm Ujian Nasional tidak menggoyahkan exsisitensi Ujian Nasional sebagai sebuah agenda rutin untuk menentukan kelulusan sisiwa setiap tahunnya.
            Exsisitensi Ujian Nasional sebagai agenda tahunan itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pendidikan saja yaitu sebagai standar kelulusan tingkat nasional, melainkan dikarenakan Ujian Nasional adalah sebuah bisnis besar. Bagimana tidak, dalam proses pembuatan soal sampai distribusi hingga pengoreksian terdapat bisinis yang berkesinambuangan, dan masing masing tahap terdapat pihak-pihak tersendiri yang menangani bisnis tersebut.
Bisnis dalam Ujian Nasional merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan, mengingat dana yang digelontirkan untuk Ujian Nasional cukup besar. Anggaran untuk Ujian nasional sendiri ada yang mengatakan diambil dari APBN dan APBD, bahkan jika dihitung-hitung  hampir mencapai 1 triliun/tahun, ini merupakan jumlah yang sangat luar biasa. Seperti yang termuat dalam  harian Kompas tanggal 24 Mei 2012 “Tahun 2009 lalu, pemerintah telah menganggarkan dana Rp 572,850 miliar untuk menyukseskan pelaksanaan UN 2010 dari tingkat SD hingga SMA/sederajat. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) bagi murid SD, madrasah ibtidaiyah (MI), serta SDLB dan Paket Kesetaraan”. Dan hal ini tentulah menggiurkan bagi pihak –pihak yang terlibat di dalmnya.
Untuk tingkat SD misalnya, anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan UN mencapai Rp 54,6 miliar. Jumlah tersebut ditambah biaya sosialisasi untuk pelaksanaan UN sebanyak Rp 27,6 miliar. Sementara itu, untuk pelaksanaan UN SMP membutuhkan dana sebanyak Rp 189,6 miliar, sedangkan SMA sebesar Rp 120,4 miliar. Dana sosialisasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan UN tingkat SMP hingga SMA mencapai Rp 18,8 miliar. Dana ini (Rp 18,8 miliar) sudah termasuk biaya untuk pembuatan soal, Guna memperlancar pelaksaan UN tingkat sekolah menengah (SMP dan SMA) pemerintah juga menganggarkan dana sebesar Rp 57,9 miliar bagi Tim Pemantau Independen (TPI).  Dana-dana yang disebutkan di atas, anehnya pemerintah tidak pernah diumumkan dan dievaluasi secara transparan oleh pemerintah. Kenapa demikian? kemungkinan besar lebih banyak masuk kantong pribadi daripada untuk pelaksanaan UN.
Karena bisnis Ujian Nasional tersebut cukup menjanjiakan bagi maka sangat sulit untuk menggoyahkan atau menghapuskan Ujian Nasional. Dan meski banyak pihak yang tidak setuju seperti yang telah disebutkan diatas namun sangat sulit untuk menggoyahkan exsistensi Ujian Nasional, karena Ujian Nasional bukan hanya kepentingn pendidikan semata melainkan terselip sebuah bisnis yang lumayan di dalamnya. Selain itu kebanyakan dana untuk Ujian Nasional justru masuk kantong pribadi.
Keuntungan yang diperoleh dari bisnis Ujian Nasional cukup besar dan lumayan. Selain dari bisnis yang murni atau halal masih ditambah dengan korupsi atau penyelewengan dana dari anggaran yang diberikan sebelumya.
Mungkin sebagian dari anda belum menyadari bahwa Ujian Nasional merupakan lading bisnis yang menjanjikan, namun kenyataanya sungguh mencengagkan bahwa Ujian nasional adalah bisnis termakmur dan paling menjanjikan setiap tahun yang membuat para pihak yang terlibat di dalamnya sangatlah senang dengan tetap exsisnya Ujian Nasional hingga saat ini sebagai standar penentu nilai dan kelulusan siswa/siswi.
B.     Sisitem Bisnis dalam Ujian Nasional

Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa Ujian Nasional bukanlah sekedar agenda tahunan pendidikan namun merupakan bisinis tahunan yang cukup menjajikan. Dibawah ini akan mencoba saya uraikan bagaimana bisnis yang terdapat dalam sebuah ujian nasional.

Pertama dalam proses pembuatan soal, dalam pembuatan soal ini membutuhkan ahli yang dikhususkan untuk membuat soal dan tentunya orang yang membuat soal ini mendapat bayaran yang menurut saya tidak sedikit. Dalam penyusunan soal ini membutuhkan proses panjang dan banyak pihak, mulai dari proses desain materi ujian, pengembangan soal, pengujian sebelum diujikan, hingga tahap pencetakan. Semua proses tersebut merupakan sebuah runtutan bisnis berkesinambuangan.

Kedua pada saat pencetakan soal Ujian, dalam pencetakan soal ujian ini dimulai dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud yang kemudian diserahkan kepada perusahaan-perusahaan percetakan pemenanag tender. Dalam proses pencetakan ini ditangani oleh beberapa percetakan yang sudah dibagi dalam masing masing wilayah dan setiap percetakan harus mempunyai kapasitas untuk distribusi di wilayah masing masing. Dalam proses pencetakan soal ini tentunya percetakan akan mengambil keuntugan dari biyaya yang disediakan. Selain itu percetakan hanya bertugas mencetak soal saja sedangkan kertas didatangkan dari perusahaan lain yang memproduksi kertas. Ini merupakan sebuah kerjasama bisnis yang saling menguntungkan bagi tiap-tiap pihak. Perusaan penyedia kertas mendapat keuntungan dari penjualan kertasnya untuk soal Ujian Nasional, sedangkan perusaan percetakan dalam bekerrja lebih cepat dan tidak perlu susah payah mencari kertas sendiri, karena sudah ada perusshaan yang telah menyediakan kertas.

Ketiga adalah proses pengepakan soal dan pendistribusian, dalam proses ini tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja, karena untuk proses pengepakan ini membutuhkan ketelitian supaya tidak terjadi kesalahan dalam jumlah soal maupun paket pada saat Ujian nasional Berlangsung. Para pekerja yang mengepak soal Ujian Nasional ini tentunya tidak gratis, merupakan dibayar. Ini merupakan sebuah lapangan pekerjaan dadakan yang lumayan. Pada tiap wilayah membutuhkan pusat-pusat pengepakan sendiri, sehingga hal ini menimbulkan banyaknya tenaga untuk pengepakan soal tersebut. Kemudian pada saat pendistribusian juga dibutuhkan tenaga kerja yang lumayan, walaupun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pada saat pengepakan. Meski demikian tetap membutuhkan biyaya untuk upah dan uang makan bagi yang mendistribusikan soal tersebut.

Keempat, dalam proses pencetakan hingga pendistribusian tersebut diatas jugsa memebutuhkan pengamanan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran soal. Para anggota pengamanan ini harus selalu siap dan fokus dan tidak boleh lengah. Dan para pengaman tersebut pastilah mendapat komisi atau upah atas apa yang mereka kerjakan.

Kelima adalah pengoreksian hingga dan pembuatan ijazah. Pada tahun 2013 ini kedua proses tersebut akan ditangan oleh tiap-tiap provinsi. Dalam tahap pengoreksian dan pembuatan ijazah tersebut juga tidak terlepas dari unsur bisnis. Dalam proses pembuatan ijazah ini tentunya membutuhkan perusaan untuk menyediakan kertas dan juga percetakan

C.    Pihak-pihak yang Terlibat dalam Bisnis Ujian Nasional

1.      Pembuat soal
Dalam proses pembuatan soal ditangani oleh orang-orang tertentu yang telah ditunjuk dan tentunya berkompeten. Untuk lebih jelasnya mengenai pihak dan proses pembuatan soal ujian nasional berikut ini akan saya uraikan  mengenai proses pembuatan soal secara menyeluruh.

Soal CPA of Indonesia exam disusun melalui proses yang panjang, komprehensif dan terintegrasi. Setiap proses melibatkan masukan para ahli di bidangnya agar soal yang disusun layak untuk diujikan dan sesuai dengan tujuan CPA of Indonesia Exam. Setiap soal disusun melalui sistim pengendalian mutu memadai yang diterapkan secara konsisten. Proses terdiri dari (i) disain materi, (ii) pengembangan soal ujian, (iii) pengujian soal ujian sebelum diujikan, dan (iv) penyusunan cetak biru paket soal. 

a.       Desian materi ujian

Tahap pertama dalam penyusunan soal adalah pendefinisian materi apa yang akan diujikan. Materia yang akan diujikan dipilih dan disusun dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tujuan utama sertifikasi, yaitu penjaminan (sertifikasi) oleh institusi yang kompeten, dalam hal ini adalah IAPI, atas individu yang dinyatakan berhak menyandang sebutan Certified Public Accountant of Indonesia (CPA) adalah seorang yang memiliki kompetensi minimum untuk memberikan jasa-jasa tertentu, dan mampu memberikan perlindungan, kepada publik. Dengan demikian jasa yang dapat diberikan seorang CPA, yaitu, minimal, dalam bidang assurance, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011 serta ekspektasi pasar, haruslah berkualitas dan mengutamakan perlindungan publik.
Tuntutan pasar dan undang-undang nomor 5/2011 terkait dengan pemberian jasa yang bisa diberikan seorang CPA mengharuskan seorang CPA menguasai bidang-bidang tertentu termasuk akuntansi, auditing, perpajakan, manajemen keuangan, hukum bisnis dan berbagai bidang lainnya sebagaimana digambarkan dalam diagram di bawah. Berdasarkan definisi bidang yang harus dikuasai, sub-tahapan berikutnya adalah melakukan melakukan pengelompokan bidang yang harus dikuasai menjadi 4 (empat) mata ujian. Silabus setiap mata ujian disusun secara rinci dengan mempertimbangkan bidang yang harus dikuasai oleh setiap individu peserta ujian dan tujuan sertifikasi. Dalam tahapan ini telah melibatkan berbagai ahli dan referensi dari berbagai pihak dan sumber termasuk:
·         benchmarking dengan International Federation of Accountants (IFAC);
·         benchmarking dengan asosiasi profesi akuntan publik negara lain;
·         praktisi senior dan ahli di bidangnya;
·         akademisi;
·         otoritas terkait dan relevan;
·         pengurus IAPI;
·         perkembangan keilmuan dan tuntutan pasar;
·         berbagai pihak yang relevan dan kompeten
Berdasarkan masukan yang diterima, Dewan Sertifikasi melakukan pendefinisan dan penyusunan apa yang akan diuji, pengelompokan mata ujian dan penyusunan silabus secara rinci. Silabus yang disusun dimintakan masukan dari berbagai pihak terutama calon pengguna jasa CPA, yaitu para praktisi dan otoritas terkait dan relevan. Mata ujian yang akan diujikan serta silabus yang telah disetujui oleh Dewan Sertifikasi dimintakan pengesahan oleh Pengurus IAPI sebelum dipublikasikan dan diberlakukan. Silabus selalu diperbaiki secara periodik dengan menerapkan pengendalian mutu yang memadai dan proses yang konsisten dengan penyusunan. Perubahan silabus akan dan selalu dipublikasikan di website IAPI/ cpa of Indonesia dan setiap (calon) peserta ujian diwajibkan untuk memastikan dirinya memperoleh silabus terkini dengan meninjau website secara regular.
                             

b.      pengembangan soal ujian

Setiap soal disusun dengan mengacu pada silabus ujian, dan sangat mungkin memiliki tingkat kesulitan yang berbeda untuk subyek yang sama. Soal disusun oleh tim yang kompeten di bidangnya dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang terdiri dari praktisi berpengalaman, akademisi, dan otoritas terkait dan seluruhnya memiliki reputasi tinggi. Soal yang telah disusun dan diajukan direview ulang oleh tim independen untuk memastikan kesesuaian dengan subyek yang dimaksud dalam silabus, dan akurat. Review soal juga mencakup editorial bahasa, keakuratan perhitungan matematis, penghilangan ambiguitas, kelayakan tingkat kesulitan, kesalahan penulisan dan kriteria lainnya. Dalam proses ini tim independen mungkin menerima, merevisi atau menolak soal yang diajukan oleh tim penyusun.
Setiap soal yang lolos review tim independen akan disajikan ke Dewan Sertifikasi untuk direview ulang dengan menggunakan parameter dan kriteria yang sama yaitu kesesuaian dengan silabus, editorial bahasa, keakuratan perhitungan matematis, penghilangan ambiguitas, kelayakan tingkat kesulitan, kesalahan penulisan dan kriteria lainnya. Dalam proses ini Dewan Sertifikasi mungkin menerima, merevisi atau menolak soal yang telah direview oleh tim independen.
Setiap soal yang telah disetujui Dewan Sertifikasi akan disimpan dalam bank soal setelah melalui proses pengkodingan.
c.       Pengujian Soal Ujian Sebelum Diujikan
Pengujian soal yang telah disetujui Dewan Sertifikasi akan diujikan terlebih dahulu ke peserta ujian. Hasil jawaban soal yang masuk ke dalam kategori ini tidak dinilai dan tidak menjadi bagian dari hasil ujian peserta. Dalam tahap ini, seluruh soal ujian yang masuk ke dalam kategori ini akan dianalisis dengan menggunakan data statistik hasil jawaban peserta ujian. Data statistik yang danalisis termasuk (i) tingkat kesulitan, dan (ii) keakuratan dan distribusi jawaban peserta ujian. Hasil pra-pengujian akan digunakan untuk perbaikan penyusunan soal atau diujikan di periode ujian berikutnya.
2.      Pencetakan soal

Delam pensetakan soal ini tentunya yang terlibat adalah perusahaan percetakan dan perusahaan penyedia kertas. Dalam tahap ini masing-masing percatakan yang memenagkan tender mempunyai perusaan penyedia kertas sendiri-sendiri, dan tentunya hal ini menambah jumlah pihak yang terlibat dalam bisnis Ujian Nasional.

3.      Pengepakan soal
Dalam tahap pengepakan ini tentunya yang terlibat di dalam bisnis adalah para pekerja yang bertugas mengepak soal kedalam satu pack satu pack sesuai jumlah sekolah dan jumlah kelas yang ada. Dalam proses ini dibutuhkan ketelitian dan konsentrasi, jangan sampai ada soal yang salah pengepakan, karena hal tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi siswa yang akan menjalani Unian Nasional.
4.      Pendistribusian
Dalam tahap pendistribusian ini pihak yang terlibat dalam bisnis Ujian Nasional tentunya sopir dan petugas pengamanan yang bertugas mengamankan pendistribusian. Selain itu proses pendistribusian juga dibantu oleh aparat daerah.
Selain yang telah disebutkan di atas masih ada sebagian pihak lain yang juga ikut menikmati bisnis Ujian Nasional ini. Salah satunya adalah pihak yang bertugas mengamankan soal mulai dari percetakan hingga pendistribusian ke tiap-tiap sekolah yang akan melaksanakan Ujian Nasional, kemudian ada lagi yaitu pembuat ijazah, dalam hal ini pembuat ijazah diserahkan pada tiap-tipa provinsi yang berarti pusat tidak ikut campur secara keseluruhan, pemerintah pusat hanya memberikan rambu-rambu mengenai standar pembuatan ijazah. Belum ditambah oleh oknum-oknum yang membocorkan soal dan memperjual belikan kunci jawaban yang entah asli atau palsu, bisnis jual beli kunci jawaban ini merupakan sebuah bisnis yang lumayan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung.
                                                                                          












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ujian nasional merupakan sebuah agenda tahunan pendidikan di Indonesia, ujian nasional merupakan tolak ukur kelulusan siswa-siswi baik tingkat SD, SMP, maupun SMA serta sekaolah yang sederajad. Exsisitensi ujian nasional sebagai palang pinti terakhir sebuah pendidikan dikarenakan di dalam Ujian Nasional terdapat sebuah bisnis besar. Bisnis tersebut sangan menjanjikan dan menguntungkan, karena dana yang dikucurkan pemerintah untuk Ujian Nasional tersebut sangatlah banyak, hamper mencapai 1 triliun/tahun, jumlah ini tentu sangat besar. Jumlah yang sebesar itu tidaklah semua digunakan dalam Ujian Nasional, namun banyak yang masuk kantong pribadi.  Besarnya jumlah alokasi danal inilah yang menyebabkan Ujian Nasional menjadi sebuah lahan bisnis yang subur.
Dalam Ujian Nasional, bisnis berlangsung secara berkesinambungan yang setiap tahap terdapat pihak-pihak sendiri yang melakukan binis. Yang pertaman adalah pada saat perancangan dan pembuatan soal, kemudian bisnis pencetakan soal, pengepakan soal, dan selanjutnya distribusi, dan pengoreksian serta pembuatan ijazah. Masing masing tahap tersebut telah ada pihak yang menangani bisnis di dalamnya, dan tentunya mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan.
Sementara itu pihak pihak yang terkait atau yang terlibat dalam Bianis ujian nasional adalah sebagai berikut.
1.      Lembaga/instansi atau orang yang ditunjuk untuk proses perancangan serta pembuatan soal
2.      Percetakan yang bertugas mencetak soal ujian serta penyedia kertas untuk percetakan
3.      Pengepak yang bertugas mengepak tugas dalam paket-paket di setiap kelas di sekolah yangh terdapat di setiap daerah
4.      Pendistribusi yang bertugas mendistribusikan soal
5.      Keamanan yang bertugas mengamankan serta mengawasi dari proses pencetakan soal hingga pendistribusian untuk mencegah penditribusian soal.
6.      Pengoreksi jawaban dan Pembuat ijazah untuk siswa siswi yang telah lulus
Selain pihak-pihak diatas masih ada lagi pihak atau oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjual kunci jawaban entah palsu atau asli. Jadi dalam bisnis Ujian Nasional ini banyak sekali pihak yang ikut serta dalam bisnis tersebut yang menikmati keuntungan dari adanya Ujian Nasional.
B.     Saran
Pendidikan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas anak bangsa seharusnya dilaksanakan dengan baik tanppa ada kepentingan lain di dalamnya. Sebagai standar kelulusan siswa dan sebagai agenda tahunan, Ujian Nasional seharusnya bersih dari unsur bisnis, semua dilaksanakan atas dasar pengabdian kepada Negara demi peningkatan kualitas anak bangsa, bukan kepentingan bisnis. Selain itu dana yang telah dialokasikan untuk Ujian Nasional juga semestinya digunakan secara maksimal untuk Ujian Nasional tanpa ada yang masuk kantong pribadi.


Daftar Pustaka
            http://www.okezone.com
            http://www.kemendikbud.go.id
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun  2013
            Surat kabar Republika, 09 Maret 2012.
            Surat kabar Kompas, 03 Mei 2012.
           

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Katalog Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger