keterangan

Hak Kebebasan Dalam Trayek Penerbangan

Transportasi udara adalah merupakan alat angkutan mutakhir dan tercepat. Transportasi ini menggunakan pesawat udara sebagai alat angkutan sedangkan udara atau angkasa sebagai jalur atau jalannya.

Dibandingkan dengan moda transportasi lainnya, transportasi udara memiliki keuntungan yang jelas pada aspek kecepatan. Moda ini telah memberikan pelayanan, untuk mengimbangi keterbatasan diantaranya biaya operasi, konsumsi bahan bakar, dan kapasitas dukung yang terbatas. Teknologi telah dikembangkan dan bekerja untuk mengatasi beberapa kendala, terutama dalam hal pertumbuhan kapasitas, di mana pesawat dapat mengangkut hingga 500 penumpang atau 100 ton barang.

Perkembangan teknologi juga memungkinkan perluasan jarak jangkauan pesawat, dari 40 tahun lalu pesawat diujicoba untuk melintasi atlantik tanpa henti dengan jarak jangkauan menengah (misalnya ke Newfoundland), hingga saat ini dapat terbang hingga lebih dari 18 jam.
Dewasa ini terdapat tiga kategori utama penerbangan pesawat jet yaitu regional, internasional, dan interkontinental
Kategori penerbangan pesawat jet tersebut antara lain diproyeksikan dengan penerbangan dari New York sebagai titik awal penerbangan sebagai berikut:

Regional:
Airbus A 230 dengan rentang penerbangan 3.700 km didesain untuk melayani tujuan penerbangan di dalam wilayah benua. Sebagai contoh dari New York, kebanyakan wilayah Amerika Utara dapat dijangkau. Rentang ini juga dapat diterapkan misalnya dalam penerbangan di daratan Eropa, Amerika Selatan, Asia Timur dan Afrika.
Tipe pesawat udara ini juga digunakan untuk pelayanan regional dengan permintaan tinggi yang membutuhkan beberapa penerbangan tiap hari.
Internasional:
Boeing 777-100 dengan rentang 7.400 km dapat menghubungkan satu benua ke benua lainnya.
Sebagai contoh dari New York, penerbangan ini memungkinkan untuk mencapai Eropa Barat dan kebanyakan wilayah Amerika Selatan

Interkontinental:
Boeing 747-400 dengan rentang 11.400 km dapat mencapai tujuan dari New York ke berbagai tujuan di seluruh dunia kecuali Australia, Asia Timur dan Tenggara. Jepang termasuk dalam jangkauan penerbangan ini

Karakteristik Transportasi Udara
Menurut Bowersox dkk (1981) karakteristik kinerja transportasi udara dibedakan dalam beberapa kategori yaitu kecepatan, kelengkapan moda, ketergantungan, kapasitas, frekuensi, dan biaya.
Kecepatan (speed): transportasi udara memiliki keunggulan dalam hal kecepatan hingga sepuluh kali lebih cepat dibanding moda transportasi lainnya
Kelengkapan moda (modes completeness): transportasi udara sangat terbatas aksesnya, meskipun dari fungsi pencapaian transportasi udara mampu bergerak melintasi batas negara dengan cepat. Transportasi udara memerlukan bandara yang biasanya terletak jauh dari permukiman dan tidak selalu terdapat di setiap daerah. Dengan demikian memerlukan kelengkapan mida untuk akses darat menuju ke tujuan yang lebih spesifik
Ketergantungan (dependability): dalam operasinya transportasi udara sangat tergantung pada kondisi cuaca. Asap, kabut, awan, dapat mennyebabkan tertunda atau berhentinya pengoperasian penerbangan sementara. Meskippun terdapat sistem navigasi yang canggih dan pengawas lalu lintas udara namun pada kondisi cuaca tertentu tetap dapat menyebabkan terhentinya penerbangan
Kapasitas (capacity): pesawat udara memiliki kapasitas berat untuk terbang dan ukuran fisik terbatas sehingga kapasitas angkut pesawat sangat dibatasi. Selain berat, ukuran dan jenis barang yang dimuat juga sangat terbatas
Frekuensi (frequency): merupakan jumlah perjalanan yang dapat dilakukan selama periode waktu tertentu. Karena memiliki keunggulan dalam kecepatannya, transportasi udara memiliki potensi frekuensi perjalanan yang tinggi. namun demikian waktu tunggu muat barang dan penumpang terkadang menyebabkan penurunan frekuensi
Biaya (cost): biaya untuk pengoperasian pesawat sangat besar, dengan faktor: pengembalian investasi, fasilitas pendukung, dll. Dibanding moda transportasi lainnya biaya untuk transportasi udara paling tinggi sehingga penumpang perlu membayar lebih mahal.
Transportasi udara menggunakan ruang angkasa sebagai prasarana yang secara teoritis memberikan kebebasan dalam menentukan rute. Moda transportasi ini lebih rendah menghadapi berbagai jenis pembatas dibandingkan transportasi darat yang memiliki jalur spesifik sebagai prasarana. Namun demikian moda transportasi ini juga menghadapi pembatas yaitu angin atmosfer atas, khususnya pesawat jet dalam meningkatkan kecepatan dan mengurangi konsumsi bahan bakar. Sebagai upaya untuk memberikan navigasi tetap sekaligus keamanan, rute penerbangan ditentukan dengan koridor yang spesifik.
Dalam pemilihan rute, faktor strategis dan politis juga mempengaruhi. Sebagai contoh, penerbangan pesawat udara Afrika Selatan tidak diijinkan untuk terbang melalui kawasan udara kebanyakan negara Afrika selama periode apartheid. Demikian pula pesawat udara Kuba tidak diijinkan melintasi wilayah udara Amerika Serikat. Sebagaimana transportasi Maritim, industri penerbangan juga memerlukan modal tinggi. sebagai contoh Boeing 747-400 yang baru yang digunakan untuk perlajanan volume tinggi dan jarak jauh memerlukan biaya sekitar 200 juta dollar, tergantung dari bentuknya.
Perkembangan transportasi udara berawal dari tahun 1920an dan 1930an. Pada mulanya pengembangan transportasi udara tidak dimaksudkan untuk alasan komersial. Di Amerika Serikat, penerbangan udara dibangun untuk menyediakan pelayanan “air mail” nasional. Sedangkan di Inggris Raya (UK) dan Prancis peberbangan udara dibangun untuk sistem pengangkutan barang dari dan ke daerah koloni maupun tanah jajahan. Perusahaan penerbangan udara dikelola untuk tujuan negara tersebut. Trend ini masih terus berlanjut hingga periode 1950an hingga 1970an dimana kebanyakan negara Afrika, Asia, dan Karibia membangun perusahaan penerbangan nasional untuk melayani pasar dan rute yang spesifik.
Secara tradisional, pesawat udara membutuhkan persetujuan dari pemerintah di berbagai negara sebelum pesawat tersebut terbang untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara, bahkan hanya untuk melintasi suatu negara tanpa mendarat. Untuk mengatur hal tersebut, pada tahun 1944 sebuah Konvensi Internasional diselenggarakan di Chicago untuk menetapkan kerangka persetuajuan bilateral maupun multilateral dalam penggunaan ruang angkasa internasional. Terdapat lima hak kebebasan (Five Freedom Rights) yang didesain. Khusus untuk multilateral menggunakan kebebasan pertama dan kedua.
Hak-hak kebebasan tersebut tidak otomatis melekat dalam penerbangan udara, namun demikian masih mungkin terdapat hak yang dapat dinegosiasikan. Untuk itu, kebebasan-kebebasan lainnya masih dapat disusun berdasarkan kesepakatan bilateral, misalnya kesepakatan antara Amerika Serikat dan UK pada tahun 1946 yang menyepakati pembatasan kebebasan ke lima. Lima kebebasan tersebut selanjutnya terus berkembang menjadi sembilan kebebasan sebagai berikut:


Kebebasan Pertama
Hak untuk terbang dari suatu negara melintasi negara lain (A) dalam perjalanan menuju negara lain (B) tanpa mendarat. Disebut juga sebagai kebebasan transit
 
Kebebasan Kedua
Hak untuk terbang dari suatu negara ke suatu tempat di negara lain (A) dengan tujuan selain mengangkut penumpang seperti pengisian bahan bakar, perbaikan, atau situasi darurat, dengan tujuan akhir adalah negara B  

Kebebasan Ketiga
Hak untuk mengangkut penumpang dari negara asal ke negara lain dengan tujuan komersial
 
Kebebasan Keempat
Hak untuk terbang dari negara lain ke negara asal dengan tujuan pelayanan komersial
Kebebasan ke tiga dan ke empat merupakan dasar untuk pelayanan komersial secara langsung, dengan hak untuk muat atau bongkar penumpang, barang, maupun surat di negara lain  
Kebebasan Kelima
Hak yang memungkinkan pesawat terbang untuk mengankut penumpang dari negara asal ke suatu negara (A), kemudian terjang menuju negara B dengan hak untuk mengangkut penumpang di negara A. Sering dikenal pula sebagai beyond right
Terdapat dua tipe hak ini yaitu mengangkut dari negara ke tiga menuju negara ke dua = intermediate fifth freedom type, dan mengangkut dari negara ke dua ke negara ke tiga = beyond fifth freedom type  
 Kebebasan Keenam
Secara formal tidak termasuk dalam bagian konvensi 1944. Hak ini memungkinkan untuk mengangkut penumpang diantara dua negara (A dan B) melalui bandar udara di negara asal (home). Dengan fungsi pusat (hubbing) untuk kebanyakan jaringan transportasi udara. Kebebasan ini banyak dijumpai khususnya di Eropa (London, Amsterdam)
 Kebebasan Ketujuh
Mencakup kebebasan untuk mengoperasikan pelayanan penumpang diantara dua negara (A dan B) diluar negara asal
Kebebasan Kedelapan
Dikenal pula sebagai “cabotage privileges”
Kebebasan ini terkait dengan hak untuk mengangkut penumpang dalam suatu rute dari negara asal ke negara tujuan (A) dengan menggunakan lebih dari satu kali pemberhentian sepanjang terdapat kegiatan muat dan bongkar penumpang   
Kebebasan Kesembilan
Dikenal pula dengan istilah “full cabotage” atau “open skies” privileges.
Kebebasan ini berkaitan dengan hak negara asal untuk mengangkut penumpang di dalam negara lain (A)  
 
 
 


 
 
 



 
 
 

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Katalog Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger