Transportasi udara adalah merupakan alat angkutan mutakhir dan tercepat.
Transportasi ini menggunakan pesawat udara sebagai alat angkutan
sedangkan udara atau angkasa sebagai jalur atau jalannya.
Dibandingkan dengan moda transportasi lainnya, transportasi udara memiliki keuntungan yang jelas pada aspek kecepatan. Moda ini telah memberikan pelayanan, untuk mengimbangi keterbatasan diantaranya biaya operasi, konsumsi bahan bakar, dan kapasitas dukung yang terbatas. Teknologi telah dikembangkan dan bekerja untuk mengatasi beberapa kendala, terutama dalam hal pertumbuhan kapasitas, di mana pesawat dapat mengangkut hingga 500 penumpang atau 100 ton barang.
Perkembangan teknologi juga memungkinkan perluasan jarak jangkauan pesawat, dari 40 tahun lalu pesawat diujicoba untuk melintasi atlantik tanpa henti dengan jarak jangkauan menengah (misalnya ke Newfoundland), hingga saat ini dapat terbang hingga lebih dari 18 jam.
Dewasa ini terdapat tiga kategori utama penerbangan pesawat jet yaitu regional, internasional, dan interkontinental
Kategori penerbangan pesawat jet tersebut antara lain diproyeksikan dengan penerbangan dari New York sebagai titik awal penerbangan sebagai berikut:
Dibandingkan dengan moda transportasi lainnya, transportasi udara memiliki keuntungan yang jelas pada aspek kecepatan. Moda ini telah memberikan pelayanan, untuk mengimbangi keterbatasan diantaranya biaya operasi, konsumsi bahan bakar, dan kapasitas dukung yang terbatas. Teknologi telah dikembangkan dan bekerja untuk mengatasi beberapa kendala, terutama dalam hal pertumbuhan kapasitas, di mana pesawat dapat mengangkut hingga 500 penumpang atau 100 ton barang.
Perkembangan teknologi juga memungkinkan perluasan jarak jangkauan pesawat, dari 40 tahun lalu pesawat diujicoba untuk melintasi atlantik tanpa henti dengan jarak jangkauan menengah (misalnya ke Newfoundland), hingga saat ini dapat terbang hingga lebih dari 18 jam.
Dewasa ini terdapat tiga kategori utama penerbangan pesawat jet yaitu regional, internasional, dan interkontinental
Kategori penerbangan pesawat jet tersebut antara lain diproyeksikan dengan penerbangan dari New York sebagai titik awal penerbangan sebagai berikut:
Regional:
Airbus
A 230 dengan rentang penerbangan 3.700 km didesain untuk melayani tujuan
penerbangan di dalam wilayah benua. Sebagai contoh dari New York, kebanyakan
wilayah Amerika Utara dapat dijangkau. Rentang ini juga dapat diterapkan
misalnya dalam penerbangan di daratan Eropa, Amerika Selatan, Asia Timur dan
Afrika.
Tipe
pesawat udara ini juga digunakan untuk pelayanan regional dengan permintaan
tinggi yang membutuhkan beberapa penerbangan tiap hari.
Internasional:
Boeing
777-100 dengan rentang 7.400 km dapat menghubungkan satu benua ke benua
lainnya.
Sebagai
contoh dari New York, penerbangan ini memungkinkan untuk mencapai Eropa Barat
dan kebanyakan wilayah Amerika Selatan
Interkontinental:
Boeing
747-400 dengan rentang 11.400 km dapat mencapai tujuan dari New York ke
berbagai tujuan di seluruh dunia kecuali Australia, Asia Timur dan Tenggara.
Jepang termasuk dalam jangkauan penerbangan ini
Karakteristik
Transportasi Udara
Menurut
Bowersox dkk (1981) karakteristik kinerja transportasi udara dibedakan dalam
beberapa kategori yaitu kecepatan, kelengkapan moda, ketergantungan, kapasitas,
frekuensi, dan biaya.
Kecepatan (speed): transportasi udara memiliki keunggulan dalam hal kecepatan
hingga sepuluh kali lebih cepat dibanding moda transportasi lainnya
Kelengkapan moda (modes completeness): transportasi udara
sangat terbatas aksesnya, meskipun dari fungsi pencapaian transportasi udara
mampu bergerak melintasi batas negara dengan cepat. Transportasi udara
memerlukan bandara yang biasanya terletak jauh dari permukiman dan tidak selalu
terdapat di setiap daerah. Dengan demikian memerlukan kelengkapan mida untuk
akses darat menuju ke tujuan yang lebih spesifik
Ketergantungan (dependability): dalam operasinya transportasi udara sangat tergantung pada
kondisi cuaca. Asap, kabut, awan, dapat mennyebabkan tertunda atau berhentinya
pengoperasian penerbangan sementara. Meskippun terdapat sistem navigasi yang
canggih dan pengawas lalu lintas udara namun pada kondisi cuaca tertentu tetap
dapat menyebabkan terhentinya penerbangan
Kapasitas (capacity): pesawat udara memiliki kapasitas berat untuk terbang dan ukuran
fisik terbatas sehingga kapasitas angkut pesawat sangat dibatasi. Selain berat,
ukuran dan jenis barang yang dimuat juga sangat terbatas
Frekuensi (frequency): merupakan jumlah perjalanan yang dapat dilakukan selama periode
waktu tertentu. Karena memiliki keunggulan dalam kecepatannya, transportasi
udara memiliki potensi frekuensi perjalanan yang tinggi. namun demikian waktu
tunggu muat barang dan penumpang terkadang menyebabkan penurunan frekuensi
Biaya (cost): biaya untuk pengoperasian pesawat sangat besar, dengan faktor:
pengembalian investasi, fasilitas pendukung, dll. Dibanding moda transportasi
lainnya biaya untuk transportasi udara paling tinggi sehingga penumpang perlu
membayar lebih mahal.
Transportasi
udara menggunakan ruang angkasa sebagai prasarana yang secara teoritis
memberikan kebebasan dalam menentukan rute. Moda
transportasi ini lebih rendah menghadapi berbagai jenis pembatas dibandingkan
transportasi darat yang memiliki jalur spesifik sebagai prasarana. Namun
demikian moda transportasi ini juga menghadapi pembatas yaitu angin atmosfer
atas, khususnya pesawat jet dalam meningkatkan kecepatan dan mengurangi
konsumsi bahan bakar. Sebagai
upaya untuk memberikan navigasi tetap sekaligus keamanan, rute penerbangan
ditentukan dengan koridor yang spesifik.
Dalam
pemilihan rute, faktor strategis dan politis juga mempengaruhi. Sebagai contoh,
penerbangan pesawat udara Afrika Selatan tidak diijinkan untuk terbang melalui
kawasan udara kebanyakan negara Afrika selama periode apartheid. Demikian pula
pesawat udara Kuba tidak diijinkan melintasi wilayah udara Amerika Serikat. Sebagaimana
transportasi Maritim, industri penerbangan juga memerlukan modal tinggi.
sebagai contoh Boeing 747-400 yang baru yang digunakan untuk perlajanan volume
tinggi dan jarak jauh memerlukan biaya sekitar 200 juta dollar, tergantung dari
bentuknya.
Perkembangan
transportasi udara berawal dari tahun 1920an dan 1930an. Pada
mulanya pengembangan transportasi udara tidak dimaksudkan untuk alasan
komersial. Di
Amerika Serikat, penerbangan udara dibangun untuk menyediakan pelayanan “air
mail” nasional. Sedangkan di Inggris Raya (UK) dan Prancis peberbangan udara
dibangun untuk sistem pengangkutan barang dari dan ke daerah koloni maupun
tanah jajahan. Perusahaan
penerbangan udara dikelola untuk tujuan negara tersebut. Trend ini masih terus
berlanjut hingga periode 1950an hingga 1970an dimana kebanyakan negara Afrika,
Asia, dan Karibia membangun perusahaan penerbangan nasional untuk melayani
pasar dan rute yang spesifik.
Secara
tradisional, pesawat udara membutuhkan persetujuan dari pemerintah di berbagai
negara sebelum pesawat tersebut terbang untuk masuk atau keluar wilayah suatu
negara, bahkan hanya untuk melintasi suatu negara tanpa mendarat. Untuk
mengatur hal tersebut, pada tahun 1944 sebuah Konvensi Internasional
diselenggarakan di Chicago untuk menetapkan kerangka persetuajuan bilateral
maupun multilateral dalam penggunaan ruang angkasa internasional. Terdapat
lima hak kebebasan (Five Freedom Rights) yang didesain. Khusus untuk
multilateral menggunakan kebebasan pertama dan kedua.
Hak-hak
kebebasan tersebut tidak otomatis melekat dalam penerbangan udara, namun
demikian masih mungkin terdapat hak yang dapat dinegosiasikan. Untuk
itu, kebebasan-kebebasan lainnya masih dapat disusun berdasarkan kesepakatan
bilateral, misalnya kesepakatan antara Amerika Serikat dan UK pada tahun 1946
yang menyepakati pembatasan kebebasan ke lima. Lima
kebebasan tersebut selanjutnya terus berkembang menjadi sembilan kebebasan
sebagai berikut:
Kebebasan Pertama
Hak
untuk terbang dari suatu negara melintasi negara lain (A) dalam perjalanan
menuju negara lain (B) tanpa mendarat. Disebut juga sebagai kebebasan transit
Kebebasan Kedua
Hak
untuk terbang dari suatu negara ke suatu tempat di negara lain (A) dengan
tujuan selain mengangkut penumpang seperti pengisian bahan bakar, perbaikan,
atau situasi darurat, dengan tujuan akhir adalah negara B
Kebebasan Ketiga
Hak
untuk mengangkut penumpang dari negara asal ke negara lain dengan tujuan
komersial
Kebebasan Keempat
Hak
untuk terbang dari negara lain ke negara asal dengan tujuan pelayanan komersial
Kebebasan
ke tiga dan ke empat merupakan dasar untuk pelayanan komersial secara langsung,
dengan hak untuk muat atau bongkar penumpang, barang, maupun surat di negara
lain
Kebebasan Kelima
Hak
yang memungkinkan pesawat terbang untuk mengankut penumpang dari negara asal ke
suatu negara (A), kemudian terjang menuju negara B dengan hak untuk mengangkut
penumpang di negara A. Sering dikenal pula sebagai beyond right
Terdapat
dua tipe hak ini yaitu mengangkut dari negara ke tiga menuju negara ke dua =
intermediate fifth freedom type, dan mengangkut dari negara ke dua ke negara ke
tiga = beyond fifth freedom type
Kebebasan Keenam
Secara
formal tidak termasuk dalam bagian konvensi 1944. Hak
ini memungkinkan untuk mengangkut penumpang diantara dua negara (A dan B)
melalui bandar udara di negara asal (home). Dengan fungsi pusat (hubbing) untuk
kebanyakan jaringan transportasi udara. Kebebasan
ini banyak dijumpai khususnya di Eropa (London, Amsterdam)
Kebebasan Ketujuh
Mencakup
kebebasan untuk mengoperasikan pelayanan penumpang diantara dua negara (A dan
B) diluar negara asal
Kebebasan Kedelapan
Dikenal
pula sebagai “cabotage privileges”
Kebebasan
ini terkait dengan hak untuk mengangkut penumpang dalam suatu rute dari negara
asal ke negara tujuan (A) dengan menggunakan lebih dari satu kali pemberhentian
sepanjang terdapat kegiatan muat dan bongkar penumpang
Kebebasan Kesembilan
Dikenal
pula dengan istilah “full cabotage” atau “open skies” privileges.
Kebebasan
ini berkaitan dengan hak negara asal untuk mengangkut penumpang di dalam negara
lain (A)
Posting Komentar